BAB I
Pendahuluan
A.
Latar Belakang
Masalah
Sebagai
negara yang sedang berkembang, Indonesia merupakan salah satu negara yang
menjadi sasaran bagi para pengusaha dalam negeri maupun luar negeri untuk
menambah kekayaan dengan membeli saham
dalam bentuk investasi.
Saham
merupakan salah satu jenis surat berharga yang diperdagangkan di bursa
efek. Saham diartikan sebagai bukti penyertaan modal di suatu perseroan, atau
merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Siapa saja yang memiliki
saham berarti dia ikut menyertakan modal atau memiliki perusahaan yang
mengeluarkan saham tersebut. Para pembeli saham membayarkan uang pada perusahaan melalui bursa
efek dan mereka menerima sebuah sertifikat saham sebagai tanda bukti kepemilikan
mereka atas saham-saham dan kepemilikan mereka dicatat dalam daftar saham
perusahaan. Para pemegang saham dari sebuah perusahaan merupakan
pemilik-pemilik yang disahkan secara hukum dan berhak untuk mendapatkan bagian
dari laba yang diperoleh perusahaan dalam bentuk deviden.
B.
Rumusan Masalah
Adapun Rumusan Masalah dalam makalah ini adalah:
1.
Pengertian saham
2.
Jenis-jenis
saham
3.
Hak seseorang
apabila memiliki saham
4.
Bagaimana
Pemindahan Hak atas Saham
C.
Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan penulisan dalam makalah ini
adalah :
1. Untuk
memberitahukan kepada pembaca tentang apa itu saham, jenis-jenis saham
2. Untuk
memberitahukan kepada pembaca tentang apa hak seseorang yang memiliki suatu
saham dan bagaimana cara pemindahan hak atas saham
3. Makalah
ini bertujuan untuk memenuhi tugas Hukum Surat Berharga
BAB II
Pembahasan
A.
Pengertian
Saham
Saham
merupakan salah satu jenis surat berharga yang diperdagangkan di bursa
efek. Saham diartikan sebagai bukti penyertaan modal di suatu perseroan, atau
merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Siapa saja yang memiliki
saham berarti dia ikut menyertakan modal atau memiliki perusahaan yang
mengeluarkan saham tersebut.
Dalam bahasa Belanda, Saham disebut “aandeel”, dan dalam
bahasa Inggris disebut dengan “share”, dalam bahasa Jerman disebut “aktie”,
dan dalam bahasa Perancis disebut “action”. Semua istilah ini mempunyai
arti surat berharga yang mencantumkan kata “saham” di dalamnya sebagai
tanda bukti kepemilikan sebagian dari modal perseroan, dengan mana Saham
Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya
Berdasarkan Pasal 60 UU NO. 40 Tahun 2007, Saham merupakan benda
bergerak dan rnemberikan hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam
RUPS, menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi serta
menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini.
Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas itu
adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Jadi sama dengan
menabung di bank, setiap kali kita menabung maka kita akan mendapatkan slip
yang menjelaskan bahwa kita telah menyetor sejumlah uang. Dalam investasi
saham, yang kita terima bukan slip melainkan saham.
Dalam persyaratan kepemilikan saham, dapat ditetapkan dalam
anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi
yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal
persyaratan kepemilikan saham telah
ditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut
tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak
diperhitungkan dalam kuorum yang hams dicapai sesuai dengan ketentuan anggaran
dasar.
Untuk mendapatkan suatu saham, seseorang harus melakukan investasi
atau penanaman modal kesuatu perusahaan
atau persero, dengan mana penanaman modal di bagi menjadi, penanaman modal
dalam negeri dan penanaman modal Asing
1.
Penanaman Modal
dalam negeri
Penanaman modal dalam negeri menurut UU No.25 tahun 2007 adalah
kegiatan penanaman modal untuk melakukan usaha di wilayah negara RI oleh
penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Modal dalam
negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan
warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak
berbadan hukum.
Sejalan dengan
pengertian penanaman modal dalam negeri di atas, pengertian penanam modal dalam
negeri menurut pasal 1 ayat (5) UU No.25 tahun 2007 adalah penanam modal dalam
negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia,
negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di
wilayah negara Republik Indonesia.
2.
Penanaman modal
asing
Berdasarkan UU
No.25 tahun 2007 memberikan pengertian penanaman modal asing sebagai kegiatan
menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang
dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing
sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Penanam modal
asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau
pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik
Indonesia. Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing,
perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau
badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak
asing.
Dalam
prakteknya perusahaan Penanaman Modal Asing selalu berbentuk PT. Menurut Pasal
5 ayat (2) UU No 25 Tahun 2007 tentang PMA :
“Penanaman
modal Asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia
dan berkedudukan di dalam wilayah negara Indonesia”.
Menurut Pasal 5
ayat (3) PMA dalam bentuk PT itu dilakukan dengan 3 cara,yaitu :
1.
Mengambil
bagian saham pada saat pendirian PT.
2.
Membeli saham
3.
Melakukan cara
lain sesuai dengan peraturan per-UU-an
Semua bidang
usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang
usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.
Bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal asing adalah:
·
produksi
senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang; dan
·
bidang usaha
yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.
B. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah
badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian,
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalarn
saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta
peraturan pelaksanaannya.
Dalam Perseroan Terbatas, pengeluaran saham adalah suatu upaya
pengumpulan modal, maka kewajiban penyetoran atas saham seharusnya dibebankan
kepada pihak lain, Jadi, Perseroan tidak boleh mengeluarkan saham untuk
dimiliki sendiri,Larangan tersebut termasuk juga larangan kepemilikan silang (cross
holding) yang terjadi apabila Perseroan memiliki saham yang dikeluarkan
oleh Perseroan lain yang memiliki saham Perseroan tersebut, baik secara
langsung maupun tidak langsung, Pengertian kepemilikan silang secara langsung
adalah apabila Perseroan pertama memiliki saham pada Perseroan kedua tanpa
melalui kepemilikan pada satu "Perseroan antara" atau lebih dan
sebaliknya Perseroan kedua memiliki saham pada Perseroan pertama. Pengertian kepemilikan
silang secara tidak langsung adalah kepemilikan Perseroan pertama atas saham
pada Perseroan kedua melalui kepemilikan pada satu "Perseroan antara"
atau lebih dan sebaliknya Perseroan kedua memiliki saham pada Perseroan
pertama.
Akan tetapi, Kepemilikan saham yang mengakibatkan pemilikan saham
oleh Perseroan sendiri atau pemilikan saham secara kepemilikan silang tidak
dilarang jika pemilikan saham tersebut diperoleh berdasarkan peralihan karena
hukum, hibah, atau hibah wasiat oleh karena dalam ha1 ini tidak ada
pengeluaran saham yang memerlukan setoran dana dari pihak lain sehingga tidak
melanggar ketentuan larangan. Saham yang diperoleh berdasarkan peralihan ini,
harus dialihkan kepada pihak lain yang tidak dilarang memiliki saham dalam
perseroan dalam jangka waktu 1 tahun setelah tanggal perolehan saham tersebut
C.
Jenis-jenis
Saham
Suatu perusahaan dapat menerbitkan 2
jenis saham, yaitu saham
biasa dan saham preferen.
a. Saham Biasa (common stock)
Saham biasa merupakan saham
yang mempunyai hak suara untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai segala
hal yang berkaitan dengan pengurusan Perseroan, mempunyai hak untuk menerima
dividen yang dibagikan, dan menerima sisa. kekayaan hasil likuidasi.
Saham Biasa Memiliki
karakteristik Utama yaitu:
Ø Hak suara pemegang saham, dapat memillih dewan komisaris
Ø Hak didahulukan, bila organisasi penerbit menerbitkan saham baru
Ø Tanggung jawab terbatas, pada jumlah yang diberikan saja
b. Saham Preferen (Preferred Stock)
Saham yang memiliki karakteristik gabungan
antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap. Saham ini lebih aman dibandingkan dengan saham biasa karena
memiliki hak klaim terhadap kekayaan perusahaan dan pembagian dividen terlebih
dahulu. Saham preferen sulit diperjualbelikan seperti saham biasa karena
jumlahnya yang sedikit.
Karakteristik Saham
Preferen adalah sebagai berikut:
Ø Memiliki berbagai tingkat, dapat diterbitkan dengan
karakteristik yang berbeda
Ø Tagihan terhadap aktiva dan pendapatan,
memiliki prioritas lebih tinggi dari saham biasa dalam hal
pembagian dividen
Ø dividen kumulatif, bila belum dibayarkan dari periode
sebelumnya maka dapat dibayarkan pada periode berjalan dan lebih dahulu dari
saham biasa
Ø Konvertibilitas, dapat ditukar menjadi saham biasa,
bila kesepakatan antara pemegang saham dan organisasi penerbit terbentuk
D.
Persayaratan
Kepemilikan Saham
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007, Persyaratan Kepemilikan Saham
yaitu:
1.
Saham Perseroan
dikeluarkan atas nama pemiliknya,
2.
Persyaratan
kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan
persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Dalam hal persyaratan kepemilikan saham
sebagaimana hal tersebut, telah ditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak yang
memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku
pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum yang harus
dicapai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/ atau anggaran dasar.
3.
Nilai saham
harus dicantumkan dalam mata uang rupiah, dengan mana Saham tanpa nilai nominal
tidak dapat dikeluarkan
Dalam Saham, Direksi Perseroan wajib rnengadakan dan menyimpan
daftar pemegang saham, yang memuat sekurang-kurangnya:
a.
Nama dan alamat
pemegang saham;
b.
Jumlah, nomor,
tanggal perolehan saham yang dimiliki pernegang saham, dan klasifikasinya dalam
ha1 dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham;
c.
Jumlah yang disetor
atas setiap saham;
d.
Nama dan alamat
dari orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham
atau sebagai penerima jaminan fidusia saham dan tanggal perolehan hak gadai
atau tanggal pendaftaran jaminan fidusia tersebut;
e.
Keterangan
penyetoran saham dalam bentuk lain , dengan penilaian setoran modal saham
ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar
atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan daftar khusus yang memuat
keterangan mengenai saharn anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta
keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada Perseroan lain serta tanggal saham
itu diperoleh. Sehingga Pemegang saham diberi bukti atas pemilikan saham untuk
saham yang dimilikinya.
E.
Penyetoran
Saham
Pada umumnya penyetoran saham adalah dalam bentuk uang. Namun,
tidak ditutup kemungkinan penyetoran saham dalam bentuk lain, baik berupa benda
berwujud maupun benda tidak berwujud, yang dapat dinilai dengan uang dan yang
secara nyata telah diterima oleh Perseroan. Penyetoran saharn dalam bentuk lain
selain uang harus disertai rincian yang menerangkan nilai atau harga, jenis
atau macam, status, tempat kedudukan, dan lain-lain yang dianggap perlu demi
kejelasan rnengenai penyetoran tersebut.
Dalam Pasal 34 ayat 1, 2 dan 3, UU No. 40 Tahun 2007, yaitu:
1. Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang
dan/atau dalam bentuk lainnya.
2. Dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam bentuk lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (I), penilaian setoran modal saham ditentukan
berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh
ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
3. Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak hams diumumkan
dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari
setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoran
saham tersebut
F.
Hak Kepemilikan
Saham
Saham
memberikan hak kepada pemiliknya untuk:
a.
menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, berlaku setelah saham dicatat dalam
daftar pemegang saham atas nama pemiliknya,
b.
menerima pembayaran dividen dan sisa
kekayaan hasil likuidasi;
c.
menjalankan hak lainnya berdasarkan
Undang-Undang ini.
Setiap
saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi. maksudnya para
pemegang saham tidak diperkenankan membagi-bagi hak atas 1 (satu) saharn
menurut kehendaknya sendiri,
Dalam
hal, jika 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang, hak yang
timbul dari saham tersebut digunakan dengan cara menunjuk 1 orang sebagai wakil
bersama.
Setiap
pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan
negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan
tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan
Komisaris,
Setiap pemegang saham berhak meminta kepada
Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar
apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan
Perseroan yang merugikan pemegang saham atau
Perseroan, berupa:
a.
perubahan
anggaran dasar
b.
pengalihan atau
penjaminan kekayaan Perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50% (lirna puluh
persen)kekayaan bersih Perseroan,
c.
Penggabungan,
Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan.
G.
Pemindahan Hak
Atas Saham
Pada dasarnya, mengenai pemindahan saham, Pasal 56 UU No. 40 tahun 2007
mengatur sebagai berikut:
a. Dilakukan dengan Akta Pemindahan Hak, Menurut Pasal 56 ayat (1) UUPT,
pemindahan hak atas saham harus dilakukan dengan akta pemindahan hak. Menurut
penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan akta adalah akta yang dibuat di
hadapan Notaris atau Akta di bawah tangan.
b. Akta pemindahan hak tersebut atau salinannya disampaikan secara tertulis
kepada Perseroan (Pasal 56 ayat (2) UUPT).
c. Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari
pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus dan
memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga
puluh) hariterhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak (Pasal 56 ayat (3)
UUPT).
Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan
hak atas saham, yaitu:
a.
keharusan
menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu
atau pemegang saham lainnya, dan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan ternyata pemegang saharn
tersebut tidak membeli, pemegang saharn penjual dapat menawarkan dan menjual sahamnya
kepada pihak ketiga.
b.
keharusan
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan, dan/atau
c.
keharusan
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yahya Harahap, S.H.
dalam bukunya yang berjudul “Hukum Perseroan Terbatas“ mengatakan bahwa pemindahan hak atas saham melalui jual beli tunduk kepada
ketentuan Pasal 1457 Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Perdata, yakni:
1) Terdapat persetujuan antara para pihak
2) Pihak yang satu mengikatkan diri
untuk menyerahkan saham tersebut, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang
dijanjikan. Di samping itu, apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan ternyata B atau pemegang saham lain
tidak membeli, pemegang saham penjual (A) dapat menawarkan dan menjual sahamnya
kepada pihak ketiga (lihat Pasal 58 ayat (1) UUPT).
BAB
III
Penutup
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
Pasal 60 UU NO. 40 Tahun 2007, Saham merupakan benda bergerak dan rnemberikan
hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, menerima pembayaran
dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi serta menjalankan hak lainnya
berdasarkan Undang-Undang ini.
Suatu perusahaan atau perseroan dapat menerbitkan 2 jenis
saham, yaitu saham
biasa dan saham preferen.
Didalam suatu saham, memberikan hak kepada
pemiliknya untuk:
a.
menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, berlaku setelah saham dicatat dalam
daftar pemegang saham atas nama pemiliknya,
b.
menerima pembayaran dividen dan sisa
kekayaan hasil likuidasi;
c.
menjalankan hak lainnya berdasarkan
Undang-Undang ini.
B.
Saran
Kami selaku penyusun sangat menyadari masih jauh dari
sempurna dan tentunya banyak sekali kekurangan dalam pembutan makalah ini.Hal
ini disebabkan karena masih terbatasnya kemampuan kami.
Oleh karena itu, Kami selaku pembuat makalah ini sangat
mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun.Kami juga mengharapkan
makalah ini sangat bermanfaat untuk kami khususnya bagi pembaca.
referensinya dari mana???
ReplyDelete