Friday, January 2, 2015

Makalah SAHAM



BAB I
Pendahuluan

A.    Latar Belakang Masalah
Sebagai negara yang sedang berkembang, Indonesia merupakan salah satu negara yang menjadi sasaran bagi para pengusaha dalam negeri maupun luar negeri untuk menambah kekayaan dengan  membeli saham dalam bentuk investasi.
Saham  merupakan salah satu jenis surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek. Saham diartikan sebagai bukti penyertaan modal di suatu perseroan, atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Siapa saja yang memiliki saham berarti dia ikut menyertakan modal atau memiliki perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut. Para pembeli saham membayarkan uang pada perusahaan melalui bursa efek dan mereka menerima sebuah sertifikat saham sebagai tanda bukti kepemilikan mereka atas saham-saham dan kepemilikan mereka dicatat dalam daftar saham perusahaan. Para pemegang saham dari sebuah perusahaan merupakan pemilik-pemilik yang disahkan secara hukum dan berhak untuk mendapatkan bagian dari laba yang diperoleh perusahaan dalam bentuk deviden.
B.    Rumusan Masalah
Adapun Rumusan Masalah dalam makalah ini adalah:
1.     Pengertian saham
2.     Jenis-jenis saham
3.     Hak seseorang apabila memiliki saham
4.     Bagaimana Pemindahan Hak atas Saham
C.    Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan dalam makalah ini adalah :
1.   Untuk memberitahukan kepada pembaca tentang apa itu saham, jenis-jenis saham
2.   Untuk memberitahukan kepada pembaca tentang apa hak seseorang yang memiliki suatu saham dan bagaimana cara pemindahan hak atas saham
3.   Makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas Hukum Surat Berharga


BAB II
Pembahasan
A.    Pengertian Saham
Saham  merupakan salah satu jenis surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek. Saham diartikan sebagai bukti penyertaan modal di suatu perseroan, atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Siapa saja yang memiliki saham berarti dia ikut menyertakan modal atau memiliki perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut. 
Dalam bahasa Belanda, Saham disebut “aandeel”, dan dalam bahasa Inggris disebut dengan “share”, dalam bahasa Jerman disebut “aktie”, dan dalam bahasa Perancis disebut “action”. Semua istilah ini mempunyai arti surat berharga yang mencantumkan kata “saham” di dalamnya sebagai tanda bukti kepemilikan sebagian dari modal perseroan, dengan mana Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya
Berdasarkan Pasal 60 UU NO. 40 Tahun 2007, Saham merupakan benda bergerak dan rnemberikan hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi serta menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini.
Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas itu adalah pemilik perusahaan yang me­nerbitkan kertas tersebut. Jadi sama dengan menabung di bank, setiap kali kita menabung maka kita akan mendapat­kan slip yang menjelaskan bahwa kita telah menyetor sejum­lah uang. Dalam investasi saham, yang kita terima bukan slip melainkan saham.
Dalam persyaratan kepemilikan saham, dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal persyaratan kepemilikan saham  telah ditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum yang hams dicapai sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Untuk mendapatkan suatu saham, seseorang harus melakukan investasi atau penanaman modal kesuatu  perusahaan atau persero, dengan mana penanaman modal di bagi menjadi, penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal Asing
1.     Penanaman Modal dalam negeri
Penanaman modal dalam negeri menurut UU No.25 tahun 2007 adalah kegiatan penanaman modal untuk melakukan usaha di wilayah negara RI oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Modal dalam negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
Sejalan dengan pengertian penanaman modal dalam negeri di atas, pengertian penanam modal dalam negeri menurut pasal 1 ayat (5) UU No.25 tahun 2007 adalah penanam modal dalam negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
2.     Penanaman modal asing
Berdasarkan UU No.25 tahun 2007 memberikan pengertian penanaman modal asing sebagai kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
Dalam prakteknya perusahaan Penanaman Modal Asing selalu berbentuk PT. Menurut Pasal 5 ayat (2) UU No 25 Tahun 2007 tentang PMA :
“Penanaman modal Asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Indonesia”.
Menurut Pasal 5 ayat (3) PMA dalam bentuk PT itu dilakukan dengan 3 cara,yaitu  :
1.     Mengambil bagian saham pada saat pendirian PT.
2.     Membeli saham
3.     Melakukan cara lain sesuai dengan peraturan per-UU-an
Semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.
Bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal asing adalah:
·       produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang; dan
·       bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.

B.    Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalarn saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Dalam Perseroan Terbatas, pengeluaran saham adalah suatu upaya pengumpulan modal, maka kewajiban penyetoran atas saham seharusnya dibebankan kepada pihak lain, Jadi, Perseroan tidak boleh mengeluarkan saham untuk dimiliki sendiri,Larangan tersebut termasuk juga larangan kepemilikan silang (cross holding) yang terjadi apabila Perseroan memiliki saham yang dikeluarkan oleh Perseroan lain yang memiliki saham Perseroan tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung, Pengertian kepemilikan silang secara langsung adalah apabila Perseroan pertama memiliki saham pada Perseroan kedua tanpa melalui kepemilikan pada satu "Perseroan antara" atau lebih dan sebaliknya Perseroan kedua memiliki saham pada Perseroan pertama. Pengertian kepemilikan silang secara tidak langsung adalah kepemilikan Perseroan pertama atas saham pada Perseroan kedua melalui kepemilikan pada satu "Perseroan antara" atau lebih dan sebaliknya Perseroan kedua memiliki saham pada Perseroan pertama.
Akan tetapi, Kepemilikan saham yang mengakibatkan pemilikan saham oleh Perseroan sendiri atau pemilikan saham secara kepemilikan silang tidak dilarang jika pemilikan saham tersebut diperoleh berdasarkan peralihan karena hukum, hibah, atau hibah wasiat oleh karena dalam ha1 ini tidak ada pengeluaran saham yang memerlukan setoran dana dari pihak lain sehingga tidak melanggar ketentuan larangan. Saham yang diperoleh berdasarkan peralihan ini, harus dialihkan kepada pihak lain yang tidak dilarang memiliki saham dalam perseroan dalam jangka waktu 1 tahun setelah tanggal perolehan saham tersebut

C.    Jenis-jenis Saham
Suatu perusahaan dapat menerbitkan 2 jenis saham, yaitu saham biasa dan saham preferen.
a.      Saham Biasa (common stock)
Saham biasa merupakan saham yang mempunyai hak suara untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai segala hal yang berkaitan dengan pengurusan Perseroan, mempunyai hak untuk menerima dividen yang dibagikan, dan menerima sisa. kekayaan hasil likuidasi.
Saham Biasa Memiliki karakteristik Utama yaitu:
Ø  Hak suara pemegang saham, dapat memillih dewan komisaris
Ø  Hak didahulukan, bila organisasi penerbit menerbitkan saham baru
Ø  Tanggung jawab terbatas, pada jumlah yang diberikan saja
b.     Saham Preferen (Preferred Stock)
 Saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap. Saham ini lebih aman dibandingkan dengan saham biasa karena memiliki hak klaim terhadap kekayaan perusahaan dan pembagian dividen terlebih dahulu. Saham preferen sulit diperjualbelikan seperti saham biasa karena jumlahnya yang sedikit.
Karakteristik Saham Preferen adalah sebagai berikut:
Ø   Memiliki berbagai tingkat, dapat diterbitkan dengan karakteristik yang berbeda
Ø   Tagihan terhadap aktiva dan pendapatan, memiliki prioritas lebih tinggi dari saham biasa dalam hal pembagian dividen
Ø   dividen kumulatif, bila belum dibayarkan dari periode sebelumnya maka dapat dibayarkan pada periode berjalan dan lebih dahulu dari saham biasa
Ø   Konvertibilitas, dapat ditukar menjadi saham biasa, bila kesepakatan antara pemegang saham dan organisasi penerbit terbentuk


D.    Persayaratan Kepemilikan Saham
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007, Persyaratan Kepemilikan Saham yaitu:
1.    Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya,
2.    Persyaratan kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal persyaratan kepemilikan saham sebagaimana hal tersebut, telah ditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/ atau anggaran dasar.
3.    Nilai saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah, dengan mana Saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan
Dalam Saham, Direksi Perseroan wajib rnengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham, yang memuat sekurang-kurangnya:
a.      Nama dan alamat pemegang saham;
b.     Jumlah, nomor, tanggal perolehan saham yang dimiliki pernegang saham, dan klasifikasinya dalam ha1 dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham;
c.      Jumlah yang disetor atas setiap saham;
d.     Nama dan alamat dari orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham atau sebagai penerima jaminan fidusia saham dan tanggal perolehan hak gadai atau tanggal pendaftaran jaminan fidusia tersebut;
e.      Keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain , dengan penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan daftar khusus yang memuat keterangan mengenai saharn anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada Perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh. Sehingga Pemegang saham diberi bukti atas pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.


E.    Penyetoran Saham
Pada umumnya penyetoran saham adalah dalam bentuk uang. Namun, tidak ditutup kemungkinan penyetoran saham dalam bentuk lain, baik berupa benda berwujud maupun benda tidak berwujud, yang dapat dinilai dengan uang dan yang secara nyata telah diterima oleh Perseroan. Penyetoran saharn dalam bentuk lain selain uang harus disertai rincian yang menerangkan nilai atau harga, jenis atau macam, status, tempat kedudukan, dan lain-lain yang dianggap perlu demi kejelasan rnengenai penyetoran tersebut.
Dalam Pasal 34 ayat 1, 2 dan 3, UU No. 40 Tahun 2007, yaitu:
1.     Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.
2.     Dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (I), penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
3.     Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak hams diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut

F.     Hak Kepemilikan Saham
Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:
a.      menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, berlaku setelah saham dicatat dalam daftar pemegang saham atas nama pemiliknya,
b.     menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
c.      menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini.
Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi. maksudnya para pemegang saham tidak diperkenankan membagi-bagi hak atas 1 (satu) saharn menurut kehendaknya sendiri,
Dalam hal, jika 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang, hak yang timbul dari saham tersebut digunakan dengan cara menunjuk 1 orang sebagai wakil bersama.
Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris,
Setiap pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham atau Perseroan, berupa:
a.      perubahan anggaran dasar
b.     pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50% (lirna puluh persen)kekayaan bersih Perseroan,
c.      Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan.

G.   Pemindahan Hak Atas Saham
Pada dasarnya, mengenai pemindahan saham, Pasal 56 UU No. 40 tahun 2007 mengatur sebagai berikut:
a.      Dilakukan dengan Akta Pemindahan Hak, Menurut Pasal 56 ayat (1) UUPT, pemindahan hak atas saham harus dilakukan dengan akta pemindahan hak. Menurut penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan akta adalah akta yang dibuat di hadapan Notaris atau Akta di bawah tangan.
b.     Akta pemindahan hak tersebut atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan (Pasal 56 ayat (2) UUPT).
c.      Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hariterhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak (Pasal 56 ayat (3) UUPT).
Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:
a.      keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya, dan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan ternyata pemegang saharn tersebut tidak membeli, pemegang saharn penjual dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga.
b.     keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan, dan/atau
c.      keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Perseroan Terbatas mengatakan bahwa pemindahan hak atas saham melalui jual beli tunduk kepada ketentuan Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, yakni:
1)  Terdapat persetujuan antara para pihak
2)   Pihak yang satu mengikatkan diri untuk menyerahkan saham tersebut, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan. Di samping itu, apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan ternyata B atau pemegang saham lain tidak membeli, pemegang saham penjual (A) dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga (lihat Pasal 58 ayat (1) UUPT).
           
















BAB III
Penutup
A.    Kesimpulan
Berdasarkan Pasal 60 UU NO. 40 Tahun 2007, Saham merupakan benda bergerak dan rnemberikan hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi serta menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini.
Suatu perusahaan atau perseroan dapat menerbitkan 2 jenis saham, yaitu saham biasa dan saham preferen.
Didalam suatu saham, memberikan hak kepada pemiliknya untuk:
a.      menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, berlaku setelah saham dicatat dalam daftar pemegang saham atas nama pemiliknya,
b.     menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
c.      menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini.

B.    Saran
Kami selaku penyusun sangat menyadari masih jauh dari sempurna dan tentunya banyak sekali kekurangan dalam pembutan makalah ini.Hal ini disebabkan karena masih terbatasnya kemampuan kami.
Oleh karena itu, Kami selaku pembuat makalah ini sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun.Kami juga mengharapkan makalah ini sangat bermanfaat untuk kami khususnya bagi pembaca.


1 comment: